Heboh, JPU Tuntut Terdakwa Penembakan Alami Gangguan Jiwa

sidang penembakan

topmetro.news – Warga pencari keadilan yang berkunjung ke PN Medan, Senin (21/1/2019) sempat heboh. Pasalnya, setelah beberapa kali mengalami penundaan, materi tuntutan sidang penembakan justru ‘membonceng’ Pasal 44 KUHP.

Yakni seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit kejiwaan.

Padahal sebelumnya JPU dari Kejari Medan menjerat Kompol Fahrizal SIK dakwaan pertama, Pasal 338 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan ‘pembunuhan’ dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun’. Kedua, Pasal 359 KUHP yakni karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.

Menurut JPU Randi Tambunan, unsur tindak pidana pasal 338 memang telah memenuhi unsur. Namun merujuk pada keterangan saksi ahli dari Rumah Sakit Jiwa M Ildrem yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya.

Apresiasi Tuntutan

Sementara Julisman selaku kuasa hukum terdakwa Kompol Fahrizal usai persidangan ketika dikonfirmasikan wartawan mengaku mengapresiasi tuntutan JPU dari Kejari Medan tersebut. Hal itu dikuatkan dengan adanya keterangan saksi dokter ahli jiwa.

“Faktanya pada saat penembakan, terdakwa sedang mengalami gangguan kejiwaan sesuai keterangan dokter Rumah Sakit Jiwa M Ildrem. Jaksa sepertinya mengajukan tuntutan berdasarkan keterangan ahli kejiwaan itu,” terangnya.

Sebelumnya, penasihat hukum menolak dakwaan dan menyatakan perwira menengah itu mengalami gangguan jiwa sejak 2014. Dia bahkan beberapa kali dibawa berobat ke Klinik Utama Bina Atma di Jalan HOS Cokroaminoto Medan.

Penasihat hukum menilai Fahrizal tidak dapat dikenakan dakwaan karena sudah mengalami gangguan kejiwaan akut atau skizofrenia paranoid tiga tahun sebelum peristiwa penembakan terjadi

Mantan Wakapolres Lombok Tengah itu sebelumnya didakwa melakukan penembakan hingga mengakibatkan adik iparnya Jumingan (33) tewas dengan luka di bagian kening dan kedua selangkangannya, Rabu (4/4/2018) malam. Setelah melepaskan enam tembakan, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.

Penembakan dilakukan Fahrizal terhadap Jumingan, yang merupakan suami adiknya Heny Wulandari, tanpa sadar atau di luar logika kesadarannya. Bahkan terdakwa datang ke lokasi kejadian awalnya hanya untuk melihat ibunya Sukartini yang baru sembuh dari sakit.

Setelah penembakan terjadi, pihak penyidik Polda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap Fahrizal di RS Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem. Dokter yang memeriksanya pada 23 April 2018 menyebutkan bahwa Fahrizal mengalami skizofrenia paranoid.

reporter: Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment